Legislator Dorong Advokat Muda Hadir di Tengah Masyarakat, Perluas Keadilan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 30 April 2026 | 16:13 WIB
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong advokat muda Indonesia hadir di tengah masyarakat dalam mengatasi ketimpangan akses keadilan. Terutama, bagi kelompok rentan dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Demikian disampaikan Bamsoet saat menerima Pengurus Komite Advokat Muda Indonesia di Jakarta, Rabu, 29 April 2026. Bamsoet ingin advokat hadir di tengah-tengah masyarakat karena panggilan moral.

"Ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan besar tanpa pendampingan hukum, maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Di sinilah advokat muda harus hadir, bukan hanya sebagai profesi, tetapi juga panggilan moral," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 30 April 2026.

Menurut dia, masih banyak masyarakat kecil yang harus menghadapi proses hukum secara mandiri, meski sistem hukum dinilai kompleks dan membutuhkan biaya tidak sedikit.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menegaskan ketimpangan akses terhadap keadilan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Masyarakat miskin dan kelompok rentan kerap berhadapan dengan sistem hukum tanpa pendampingan yang memadai.

Bamsoet memandang hal itu terlihat dalam berbagai kasus, seperti konflik agraria antara masyarakat dan korporasi, perkara pidana ringan yang berujung penahanan, hingga kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang minim pendampingan hukum.

Dia menilai tantangan terbesar advokat muda saat ini adalah menjaga idealisme di tengah tekanan ekonomi serta dinamika sistem hukum yang belum sepenuhnya bersih.

"Integritas adalah kunci. Advokat muda harus berani memilih jalan yang benar, meskipun tidak selalu mudah. Keadilan tidak boleh ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayar jasa hukum," katanya.

Bamsoet juga menilai advokat muda memiliki keunggulan dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Pemanfaatan platform digital dapat memperluas akses keadilan, baik melalui edukasi hukum, konsultasi daring, maupun advokasi berbasis data.

Selain itu, kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta media dinilai penting untuk memperkuat upaya pemerataan akses keadilan.

"Advokat muda harus mampu memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses keadilan. Jangan biarkan teknologi justru memperlebar ketimpangan," ujar dia.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengurus, di antaranya Sekretaris Jenderal Dirar Mahdirman Refra, Bendahara Umum Naim La Ode, serta jajaran pengurus lainnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI