Wamen P2MI Tegaskan Penguatan Regulasi Jaminan Sosial PMI Harus Komprehensif
SinPo.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani menegaskan, jaminan sosial merupakan bagian penting dari pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
"Negara berupaya memberikan pelindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia, termasuk melalui penguatan skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang adaptif," kata Christina saat bertemu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, Selasa, 28 April 2026.
Christina menjelaskan, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri KP2MI sebagai penyempurnaan regulasi, termasuk penyesuaian manfaat, besaran premi, serta perluasan cakupan pelindungan bagi pekerja migran.
"Kami juga membahas penguatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian, fleksibilitas masa kepesertaan, integrasi sistem antara SiskoP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan, serta perluasan layanan," jelas politisi Partai Golkar ini.
KP2MI dan BPJS Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada calon pekerja migran, agar memahami manfaat kepesertaan jaminan sosial sejak sebelum penempatan.
"Kami ingin memastikan setiap pekerja migran Indonesia terlindungi, serta memiliki rasa aman dalam bekerja di luar negeri," tukasnya.

