Polisi Perketat Pengawasan Penggunaan Knalpot Brong di Jakarta
SinPo.id - Polda Metro Jaya memperketat pengawasan penggunaan knalpot tidak standar atau brong melalui razia di sejumlah ruas jalan di Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berdampak langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
"Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial," kata Ojo dalam keterangannya, Kamis, 23 April 2026.
Menurut Ojo, penggunaan knalpot brong melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) serta Pasal 48 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut mengharuskan setiap kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar kebisingan yang telah ditetapkan.
"Setiap kendaraan wajib menggunakan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan. Jika tidak, itu pelanggaran," ucapnya.
Karena itu, kata dia, pihaknya tidak hanya memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, tetapi juga melakukan penyitaan dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK.
Pelanggar juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum dapat kembali menggunakan kendaraannya.
"Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar," tegas Ojo.
