Migrant Watch Sesalkan Lambannya Pemulangan Jenazah PMI dari Malaysia
SinPo.id - Migrant Watch menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maria Magdalena Abuk. Perempuan 45 tahun itu dilaporkan meninggal dunia di Malaysia pada 14 April 2026 saat bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
Hingga 21 April 2026, berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun Migrant Watch, jenazah almarhumah masih tertahan di Malaysia dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia. Kendala utama tetap pada persoalan biaya pemulangan yang belum ditanggung secara penuh, sehingga beban tersebut masih dialihkan kepada keluarga korban.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menilai kondisi ini menunjukkan keterlambatan serius dalam pengambilan keputusan negara.
“Negara belum mampu memastikan pemulangan jenazah, menunjukkan adanya keterlambatan serius dalam pelindungan menyeluruh bagi pekerja migran Indonesia,” ujar Aznil dalam pernyataan tertulis, dikutip, Selasa, 22 April 2026.
Menurut Aznil, peristiwa ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus PMI meninggal dunia di luar negeri, khususnya di Malaysia, yang diikuti dengan tertahannya jenazah karena persoalan biaya, terus berulang. Bahkan pada awal tahun 2026, dilaporkan terdapat sejumlah PMI asal NTT yang mengalami nasib serupa.
“Pola ini menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan insidental, melainkan kegagalan sistemik yang berulang dan dibiarkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Migrant Watch menyatakan lima sikap:
1. Mengecam keras lambannya respons negara dalam memastikan pemulangan jenazah PMI, yang mencerminkan lemahnya komitmen pelindungan terhadap warga negara di luar negeri.
2. Menegaskan bahwa pemulangan jenazah PMI adalah tanggung jawab negara sepenuhnya, dan tidak boleh dibebankan kepada keluarga dalam kondisi apa pun.
3. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil keputusan eksekutif dengan menanggung seluruh biaya dan memastikan pemulangan jenazah tanpa syarat dan tanpa penundaan lebih lanjut.
4. Menuntut pertanggungjawaban kelembagaan dari pihak-pihak terkait yang hingga saat ini belum mampu menyelesaikan persoalan yang seharusnya bersifat mendesak dan kemanusiaan.
5. Mendorong reformasi menyeluruh sistem perlindungan PMI, termasuk pembentukan mekanisme pembiayaan darurat nasional yang bersifat otomatis dan tidak bergantung pada proses administratif yang berlarut-larut.
“Kami menegaskan bahwa setiap pekerja migran adalah warga negara yang haknya melekat seumur hidup, termasuk hak atas perlakuan bermartabat setelah meninggal dunia," kata dia.
