Anggota DPR Desak Pemerintah Siapkan Sosialiasi Masif UU PPRT
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi masif UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sosialisi penting untuk merealisasikan payung hukum yang baru disahkan tersebut.
"Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung menyosialisasikan secara masif dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja," kata Neng Eem dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Dia menjelaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU dengan tujuan memberikan kepastian hukum bagi PRT maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan.
"Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," katanya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB MPR RI itu juga mengatakan bagi pihaknya, RUU ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa ini menyetujui RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang.

