DPR Sahkan RUU PSDK Jadi UU
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 21 April 2026 | 16:10 WIB
Rapat Paripurna ke-17 DPR mengesahkan RUU Perlindungan Saksi Dan Korban (PSDK) menjadi Undang-Undang (UU) (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - DPR menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21 April 2026). Dalam rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Prof Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Sjamsurijal dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira memberikan dokumen laporan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima Dokumen Laporan RUU PSDK. DPR mengesahkan RUU PSDK menjadi Undang-Undang (UU). DPR sahkan UU PSDK bahwa negara hadir berpihak untuk para saksi dan korban kejahatan.
JANGAN TERLEWAT:
DPR Ingin UU Pemilu yang Dihasilkan Benar-benar Baik
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
