Legislator Golkar Dorong Badan Khusus Kelola Aset Hasil Perampasan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 20 April 2026 | 14:26 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.

"Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain," kata Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Menurut dia, pengaturan tersebut penting guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang tidak optimal. Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menyebut badan khusus tersebut dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.

Dia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.

Di sisi lain, Rikwanto menegaskan pelaksanaan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

Karena itu, dia menyebut Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset 'Terkait Tindak Pidana', yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.

"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Bukan begitu," kata dia.

Dia juga menegaskan hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.

"Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI