KPK Bongkar Motif Korupsi 11 Kepala Daerah, dari Suap Jabatan hingga THR

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 19 April 2026 | 03:33 WIB
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Gedung KPK (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap berbagai motif korupsi yang dilakukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik korupsi yang dilakukan para kepala daerah tersebut mencakup suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek daerah, hingga pemerasan.

“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR),” ujar Budi dalam keterangan pers, Sabtu 18 April 2026.

Biaya Politik Jadi Pemicu

Selain kepentingan pribadi, Budi menyoroti bahwa mahalnya biaya politik turut menjadi faktor pemicu korupsi. Meski tidak semua kepala daerah melakukan hal tersebut, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menunjukkan besarnya biaya politik menciptakan tekanan dalam ekosistem politik.

Ia menyebut, penyelenggaraan pemilu serentak menelan lebih dari Rp71 triliun, sementara dana pelaksanaan pilkada serentak 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp42,5 triliun.

“Kondisi ini berkelindan dengan titik rawan, mulai dari tahap pencalonan dengan mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye tidak akuntabel, hingga potensi dana masuk dari pihak berkepentingan,” jelas Budi.

Kerentanan Sistemik

Budi juga menegaskan adanya kerentanan lain dalam penyelenggaraan pemilu, seperti pengadaan logistik yang rawan diatur, praktik politik uang baik di tingkat pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara.

“Setelah terpilih, risiko tidak berhenti, karena kerap muncul praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, maupun perizinan sebagai bentuk pengembalian biaya politik,” tambahnya.

TAG:
KPK
BERITALAINNYA
BERITATERKINI