Baleg DPR Usulkan Pembentukan Badan Khusus Bantu Kelola Dana Otsus Aceh
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan adanya pembentukan badan khusus yang bakal membantu mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Badan khusus ini bertugas memastikan manfaat dana otsus bisa dirasakan hingga masyarakat paling bawah.
"Saya kira harus ada badan khusus yang dilibatkan dalam pengelolaan dana otsus Aceh ini. Apakah namanya badan perencanaan percepatan pembangunan Aceh," kata Ahmad Doli Kurnia saat bersilaturahmi dengan pengurus DPD I Golkar Aceh, di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 17 April 2026.
Doli mengatakan pembuatan badan khusus itu sudah pernah diusulkan pihaknya untuk dipertimbangkan dan telah mendapatkan respons pemerintah. Nantinya, badan tersebut bisa melibatkan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota se-Aceh.
"Nanti mulai berbicara tentang perencanaan, terus kemudian pelaksanaan programnya, sampai pengawasannya, sampai evaluasi," ujarnya.
Jika pengelolaan dibantu badan khusus, kata dia, maka pelaksanaan ke depan bisa mempunyai indikator atau ukuran tertentu. Misalnya, lima tahun pertama seperti apa, kemudian 10 tahun bagaimana hingga 20 tahun.
"Nah, ini yang harus kemudian disusun oleh kita semua, rincian tentang gambaran masa depan Aceh setidaknya 20 tahun yang akan datang," katanya.
Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial agar pemanfaatan dana otsus Aceh tersebut lebih terukur, transparan, dan berdampak langsung.
Dalam kesempatan itu, Doli juga menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh hanya berkutat pada persoalan besaran angka atau persentase anggaran.
Lebih dari itu, pemerintah dan pemangku kepentingan harus mulai merumuskan peta jalan pembangunan Aceh yang komprehensif untuk jangka panjang.
"Bukan hanya bicara tentang soal berapa besarnya, tetapi kita harus mulai bicara jika nanti dana otsus ini disepakati, anggaran ini mau diapakan. Kita harus punya perencanaan, wajah Aceh harus jauh lebih maju dibandingkan 20 tahun periode pertama," ucap Doli.
Baleg DPR RI saat ini sedang membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA), dan salah satu poin utama yang diubah adalah terkait perpanjangan dana otsus Aceh yang bakal berakhir pada 2027 mendatang.
Dalam dokumennya, pemerintah Aceh mengusulkan agar dana otsus diperpanjang menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dan tanpa dibatasi waktu tertentu seperti sebelumnya.
