Golkar Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 16 April 2026 | 19:23 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji (SinPo.id/Antara)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) segera dibahas.

Menurut dia, tahapan Pemilu untuk tahun 2029 akan dimulai pada akhir tahun 2026, yakni dengan perekrutan penyelenggara Pemilu. Menurut dia, hal itu tak akan optimal bila RUU Pemilu belum selesai.

"Jadi kalau memang mau undang-undang ini diubah, ya harus segera kita mulai pembicaraannya," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Dia mengatakan Fraksi Golkar DPR RI tak masalah bila tidak ada revisi terhadap UU Pemilu. Namun, dia pun ingin agar ada penyempurnaan sistem Pemilu melalui revisi UU tersebut.

Di sisi lain, Sarmuji menilai bahwa RUU Pemilu yang belum kunjung dibahas karena ada beragam permasalahan kebangsaan lainnya. Terlebih lagi, kata dia, Indonesia kini tengah fokus untuk upaya memperkuat ketahanan energi.

"Bisa jadi hal-hal itu menjadi pertimbangan. Tetapi ya nanti kita akan lihat, kita analisis seberapa penting untuk segera dilakukan pembahasan," kata dia.

Jika RUU Pemilu baru akan mulai dibahas pada 2027, kata dia, perlu ada tahapan-tahapan yang dipersingkat dan menyesuaikan terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru.

"Tapi kalau dari Fraksi Partai Golkar memang kalau mau diubah sebaiknya segera dilakukan pembahasan," kata Sarmuji.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI