Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Kejagung: Terima Miliaran Rupiah
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan tersangka HS," kata Syarief di Kantor Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Kemudian, Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat.
Hery melakukan pengaturan dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru.
"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ujarnya.
Dari persekongkolan itu, Hery diduga menerima uang miliaran rupiah dari LKM selaku Direktur PT TSHI.
"Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp1,5 miliar rupiah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Hery langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.
