Baleg DPR Sepakati Pembentukan Badan Satu Data Indonesia dalam RUU SDI
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan BSDI akan bertugas menyelenggarakan tata kelola Satu Data Indonesia secara nasional.
"Dalam ketentuan umum telah dirumuskan bahwa BSDI merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali data nasional serta memiliki kewenangan menyelenggarakan sistem tata kelola data nasional," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Dia menjelaskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia dilakukan secara terpusat, terencana, dan terintegrasi melalui penetapan standar data, metadata, serta kode referensi.
Langkah tersebut bertujuan menjamin ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Data tersebut juga dapat diakses dan dibagipakaikan dengan tetap menjamin keamanan, kerahasiaan, serta menghormati kewenangan produsen data," katanya.
Dalam RUU SDI, penyelenggara data yang mencakup BSDI, pembina data, produsen data, wali data, dan pengguna data menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing secara koordinatif.
Bob menambahkan BSDI akan bersifat otoritatif dalam memastikan interoperabilitas sistem teknologi guna menghasilkan data yang akurat.
"Badan ini bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif," ujarnya.
Menurut dia, data yang dihasilkan melalui Satu Data Indonesia diharapkan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan nasional.
BSDI juga akan berperan sebagai koordinator penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan dipimpin oleh seorang kepala badan.
