Curanmor di Jakut Masih Tinggi, 26 Pelaku Ditangkap
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap 15 kasus curanmor dalam kurun waktu Januari hingga April 2026. Total 26 komplotan pelaku ditangkap dengan menyita tujuh kendaraan roda dua dan satu roda empat.
"Jajaran berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana selama bulan Maret 2026, 15 kasus terungkap dan 26 tersangka diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur dalam konfrensi pers, Selasa, 14 April 2026.
Dia menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja terpadu antara Satuan Reserse Kriminal dan Polsek jajaran dengan fokus utama pada penindakan kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat.
"Dominasi kasus curanmor menjadi perhatian serius karena masih tergolong tinggi di wilayah Jakarta Utara," ucapnya.
Penegakan hukum para pelaku, kata Rohman, dilakukan secara tegas namun tetap terukur sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan. Dalam kasus ini, tindak pidana cranmor dan penggunaan sajam juga masih mendominasi.
"Yang terbanyak adalah curanmor, ada 9 kasus. Kemudian senjata tajam juga masih marak dalam beberapa bulan ini,” ujarnya.
Para pelaku disangkakan dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal penganiayaan pencurian dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
