Komisi I DPR Minta Kebijakan Ruang Udara bagi Militer Asing Harus Transparan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 13 April 2026 | 19:16 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengingatkan agar kebijakan akses penggunaan ruang udara di wilayah Republik Indonesia oleh militer asing harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan sesuai hukum.

Demikian disampaikan Dave merespons kabar soal perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Dave menekankan setiap kebijakan yang menyangkut akses militer asing merupakan hal sensitif dan harus melalui mekanisme resmi sesuai hukum nasional serta prinsip diplomasi yang menjaga kepentingan bangsa.

"Komisi I DPR RI senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan kedaulatan ruang udara Indonesia," kata Dave di Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan bahwa sejauh ini, informasi yang beredar mengenai izin penggunaan ruang udara bagi pesawat militer Amerika Serikat masih bersumber dari dokumen yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia maupun Amerika Serikat.

"Komisi I DPR RI belum dapat memberikan komentar lebih jauh sebelum ada kejelasan resmi dari pihak pemerintah," kata dia.

Dave mengatakan Indonesia memiliki aturan ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Sehingga, dia mengatakan bahwa setiap perubahan mekanisme izin, apalagi yang bersifat menyeluruh tanpa persetujuan per kasus, harus melalui kajian mendalam dan persetujuan politik yang jelas.

"DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa dan kedaulatan negara tetap menjadi prioritas utama," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan bahwa otoritas udara Indonesia masih berada di bawah kuasa pemerintah.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI