Polisi Ungkap Syarat Utama Restorative Justice Rismon Bisa Terpenuhi
SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, sehingga restorative justice Rismon Sianipar bisa terpenuhi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.
"Jadi namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka, orang yang ditetapkan sebagai tersangka, memohon kepada korban ataupun pelapor untuk perkaranya bisa di-RJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu, 12 April 2026.
Setelah itu, kata Budi, pihak pelapor ataupun korban menyetujui, dan itu harus melalui proses gelar perkara oleh penyidik.
"Melalui gelar perkara internal dan eksternal dihadirkan. Apabila sudah disetujui dan memenuhi dalam persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice," ucapnya.
Kendati demikian, penyidik masih terus mengkaji permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon itu.
"Kami sampaikan terkait tentang proses restorative justice saudara RS. Ini masih dalam tahap proses (pengkajian)," ucapnya.
