Anggota DPR soal Narkotika dalam Vape: Telah Bergeser Jadi Media Penyalahgunaan Zat Berbahaya
SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menyoroti laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan adanya kandungan narkotika dan zat berbahaya dalam cairan (liquid) vape yang beredar di masyarakat.
Pasalnya berdasarkan hasil uji laboratorium BNN, sejumlah sampel liquid vape terbukti mengandung zat seperti ganja sintetis, etomidate, hingga methamphetamine.
“Temuan ini sangat memprihatinkan karena menunjukkan bahwa vape telah bergeser dari sekadar produk konsumsi menjadi media penyalahgunaan zat berbahaya,” kata Netty, dalam keterangan persnya, dikutip Minggu, 12 April 2026.
Menurutnya, persoalan ini harus dilihat sebagai ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Sehingga pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif usulan pelarangan vape dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, pengawasan, serta dampak sosial-ekonomi.
“Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko. Jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan, baik dalam bentuk pelarangan maupun pengendalian yang sangat ketat,” jelasnya.
Netty juga mendorong agar pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika dapat mengakomodasi perkembangan modus baru penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui media seperti vape.
Di samping itu, pihaknya menekankan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih waspada terhadap bahaya penggunaan vape yang tidak terkontrol.
“Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” katanya menambahkan.
