Kronologi Pemerasan Ahmad Sahroni oleh Anggota KPK Gadungan

Laporan: Firdausi
Sabtu, 11 April 2026 | 15:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penipuan dan pemerasan kepada Anggota DPR RI Ahmad Sahroni oleh pelaku yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026, saat itu korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Selanjutnya, korban menyerahkan uang Rp 300 juta pada 9 April 2026. 

"Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu, 11 April 2026.

Namun belakangan diketahui bahwa perempuan itu bukanlah pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026," ucapnya.

Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial TH alias D (48). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat kartu identitas berbeda.

"Menangkap pelaku TH alias D dengan menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda," ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Atas ulahnya pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. 

"Penyidik masih mendalami perkara dan mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus serupa," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI