Baleg DPR Sebut RUU Masyarakat Adat Solusi Konflik Agraria
SinPo.id - Anggota Baleg DPR RI Nasir Djamil menyoroti persoalan konflik agraria yang kian kompleks. Permasalahan ini bahkan menjadi alasan utama urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Menurutnya, keterbatasan lahan serta meningkatnya kebutuhan pembangunan telah memicu persaingan yang berujung konflik, khususnya yang melibatkan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, tanah merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbanyak, sehingga tekanan terhadap pemanfaatannya semakin tinggi dari waktu ke waktu.
Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya kebutuhan pembangunan yang kerap bersinggungan dengan wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.
"Tanah itu tidak banyak dan tidak bisa diproduksi. Karena itu orang berebut di situ. Ini yang kemudian memicu konflik, terutama dengan masyarakat hukum adat," kata Nasir dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Dia menjelaskan, sebagian besar wilayah Indonesia masih didominasi oleh kawasan hutan yang juga menyimpan kekayaan sumber daya alam. Hal ini menjadikan kawasan tersebut sebagai sasaran berbagai kepentingan, termasuk pembangunan dan investasi, yang dalam praktiknya seringkali menimbulkan benturan dengan masyarakat adat.
"Di dalam hutan itu ada banyak sumber daya alam. Akhirnya hutan juga menjadi sasaran, dan di situlah konflik muncul," ucapnya.
Legislator dari Fraksi PKS ini menilai konflik yang terjadi tidak semata-mata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat yang telah lama hidup dan bergantung pada wilayah tersebut.
Dia juga menyoroti pandangan akademisi yang menyebut pemerintah terkesan belum maksimal dalam menangani isu masyarakat adat. Nasir menilai hal ini perlu didalami secara serius agar RUU yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.
"Saya tertarik dengan pandangan yang menyebut pemerintah terkesan setengah hati. Ini penting kita dalami, karena menyangkut komitmen negara," ujar dia.
Nasir menegaskan keberadaan RUU Masyarakat Adat harus mampu menjadi solusi atas berbagai konflik agraria yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan wilayahnya.
"RUU ini harus bisa menjawab konflik yang selama ini terjadi, sekaligus memberikan perlindungan yang jelas bagi masyarakat adat," kata dia.
Nasir menambahkan Baleg DPR akan terus memperdalam substansi RUU melalui berbagai masukan, termasuk dari kalangan akademisi, agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan mampu diimplementasikan secara efektif.
"Masukan dari para akademisi sangat penting agar undang-undang ini tidak hanya normatif, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan," tegasnya.

