Bappebti Jamin Keamanan Transaksi Jual Beli Emas Digital, Masyarakat Jangan Khawatir
SinPo.id - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) Tirta Karma Sanjaya, memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli emas secara digital. Karenanya, Bappebti mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir.
"Kami harapkan dengan penjelasan yang kami sampaikan tadi bahwa perdagangan fisik emas secara digital ini sebenarnya perdagangan emas yang memang benar-benar ada fisiknya dan dijamin oleh pemerintah," kata Tirta dalam keterangannya, Kamis, 9 April 2026.
Menurut Tirta, sudah ada manajemen risiko dalam ekosistem ini. Di mana ketika membeli emas 1 gram, maka emas 1 gramnya itu sudah pasti milik masyarakat yang tersimpan di kustodian.
Dan, ketika harga naik, maka emas yang tersimpan tersebut secara otomatis juga naik, mengikuti perkembangan terkini kenaikan harga emas.
"Jadi bisa dipastikan masyarakat jangan khawatir dengan transaksi perdagangan fisik emasnya karena ini fisik emasnya memang ada 1 banding 1 dan memang dijamin oleh pemerintah," tegasnya.
Tirta menambahkan, pembelian emas fisik secara digital juga bisa dibeli dengan nominal yang paling rendah seharga Rp 5 ribu. Hal ini bisa memudahkan masyarakat untuk menabung emas.
"Misalkan ditariknya mau 5 gram, ya nanti kalau jumlahnya sudah mencukupi 5 gram, mau ditarik silahkan," ungkapnya.
Tirta menambahkan, naik dan turunnya harga emas ditentukan oleh kondisi pasar. Namun, apabila perusahaannya tutup, emas masyarakat akan tetap aman karena sudah tersimpan di kustodian.
"Kalau perusahaannya tutup sebenernya jangan khawatir, karena kan emasnya tadi udah disimpan di kustodian juga ada di-clearing. Jadi kalau misalkan perusahaan tutup, semua emasnya pun masih bisa dialihkan ke pedagang lain yang masih aktif termasuk uangnya," jelasnya.
Jika masyarakat lupa password, Tirta mengatakan, hal ini tetap mudah. Sebab, mekanismenya sama seperti punya rekening bank yang bisa dibuka lagi karena ada NIK-nya.
Selain itu, jika masyarakat yang memiliki emas digital meninggal dunia, bisa ditindaklanjuti kepemilikan tersebut kepada ahli warisnya sepanjang bisa dibuktikan ada ahli warisnya.
Untuk itu, Tirta kembali mengimbau masyarakat agar tidak khawatir emasnya akan hilang atau diambil orang. Menurutnya, pencatatan di platform digital jusru akan lebih transparan.
"Kalau misalkan ada hal-hal yang dirasakan dirugikan bisa diadukan ke Bappebti. Jadi ada linknya namanya Bappebti.go.id. kalau misalnya mau investasi emas fisik tapi lupa platformnya apa yang sudah terdaftar bisa cek legalitas www.Bappebti.go.id. Jadi kita sudah ada 7 pedagang kalau dicek misalkan ada emasnya ada yang nawarin nih, ini udah terdaftar belum nih? Dicek aja dicek," ungkapnnya.
Tirta menekankan, apabila belum terdaftar, masyarakat diharapkan jangan melakukan transaksi. Karena platform tersebut belum disetujui oleh Bappebti sebagai 'OJK' transaksi jual-beli emas fisik secara digital.
