Komisi XIII DPR Rapat Tindaklanjuti Polemik SDUWHV Australia 2025

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 08 April 2026 | 16:42 WIB
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. Istimewa

SinPo.id - Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Ombudsman RI, dan perwakilan masyarakat guna membahas tindak lanjut polemik Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tahun 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dan dihadiri langsung Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto, anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, dan perwakilan gerakan korban SDUWHV Australia.

"Hari ini kita menindaklanjuti dari hasil rapat yang lalu," kata Sugiat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Persoalan mengenai sistem pemberian SDUWHV memang telah dibahas Komisi XIII DPR RI dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum pada 25 November 2025.

Kesimpulan rapat ketika itu mendukung Ombudsman RI untuk menyelesaikan dan menyerahkan hasil investigasi dan pengumpulan bukti pendukung atas pelaksanaan SDUWHV 2025 yang dilakukan Ditjen Imigrasi.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Ditjen Imigrasi melakukan transparansi dan perbaikan sistem pemberian SDUWHV Australia 2025 maupun negara lainnya serta memberikan alternatif seleksi yang lebih objektif dan adil.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendesak Ditjen Imigrasi untuk melakukan verifikasi ulang dan membatalkan SDUWHV Australia 2025 terhadap peserta yang diduga mengakses dari luar negeri. Komisi XIII DPR RI ini juga meminta Ombudsman RI untuk menyampaikan laporan auditnya.

"Laporan ini sangat dinantikan oleh masyarakat, mengingat banyaknya peminat SDUWHV Australia," kata Sugiat.

Ditjen Imigrasi diminta memaparkan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya, sementara perwakilan gerakan korban diminta untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan mereka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI