DPR Dorong Pemanfaatan Limbah Tambang untuk Beri Nilai Tambah
SinPo.id - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendorong pemanfaatan limbah tambang atau tailing yang diakomodasi dalam regulasi daerah agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil.
“Tailing ini sebaiknya diakomodasi di dalam Perda sehingga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelolanya. Dengan begitu ada peluang bagi UMKM untuk ikut terlibat dalam kegiatan industri berbasis mineral,” kata Bambang, dikutip Selasa, 7 April 2026.
Menurutnya, sumber mineral yang dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni dari sumber primer yang berasal langsung dari kegiatan pertambangan serta sumber sekunder yang berasal dari sisa proses produksi seperti tailing atau slag.
Namun, kata Bambang, potensi sumber sekunder tersebut selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal karena terbatasnya regulasi yang mengatur pengelolaannya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu mengatur pemanfaatan tailing dalam peraturan daerah, seingga pemerintah provinsi dapat memiliki dasar untuk memberikan izin usaha industri kepada pelaku usaha, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan demikian, pemanfaatan limbah tambang tidak hanya berdampak pada pengelolaan lingkungan, tetapi juga dapat membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat di daerah penghasil mineral.
“Kalau Perda pertambangan sudah mengakomodasi itu, maka pemerintah provinsi bisa memberikan izin usaha industri kepada pelaku UMKM yang mengelola tailing tersebut,” katanya menambahkan.
