Komisi III DPR Minta Kasus Penusukan Komar Safe di Tual Diusut Transparan
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengingatkan agar penanganan kasus penusukan terhadap Komar Safe Renngur di Tual, Maluku, diusut tuntas dan transparan.
Dia bahkan menyebut bila penuntasan kasus itu harus menjadi barometer profesionalisme aparat dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuanga (PDIP) ini mengatakan ada lima langkah penting yang harus dijalankan Polda Maluku. Pertama, kata Dede, Komisi III DPR RI meminta agar Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.
"Guna menjamin transparansi dan objektivitas penanganan perkara sesuai peraturan perundang-undangan," kata Dede membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Justitiam Law Firm/Kuasa Hukum dan Yacob Pedro dan M. Renngur, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Kedua, Dede mengungkapkan Komisi III DPR RI meminta Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat secara langsung penusukan terhadap Komar Safe Renngur yang dilakukan oleh Dandi Renwarin, serta apabila terbukti segera menetapkan yang bersangkutan sebagai Tersangka dan melakukan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 100 KUHAP.
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI juga meminta Kadiv Propam Polda Maluku menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang melibatkan Kapolres Tual, Wakapolres, Kabag Ops, dan Kasat Reskrim.
Menurut Dede, penanganan etik ini harus profesional, transparan, dan akuntabel, agar aparat tidak hanya menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga terhadap diri sendiri.
"Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Polda Maluku untuk mengambil alih proses pemeriksaan dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri terhadap AKBP Adrian S.Y. Tuuk, S.I.K, M.H. selaku Kapolres Tual, Kompol Roni Ferdi Manawan, S.Sos., M.H. selaku Wakapolres Tual, AKP H. LM Ode Arif Jaya, S.H. selaku Kabag Ops Polres Tual, dan IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si selaku Kasat Reskrim Polres Tual secara profesional dan transparan," kata dia.
Tak hanya itu, Komisi III DPR RI menegaskan perannya sebagai pengawas dengan meminta Irwasum Mabes Polri mengevaluasi seluruh penanganan perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA, serta mengawal proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang ditangani oleh Polda Maluku.
Menutup kesimpulan, Wakil Rakyat asal Dapil Jawa Tengah (Jateng) X itu menyatakan Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolda Maluku, jajaran Polres Tual, dan Kejaksaan Negeri Tual.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses penanganan perkara dan akan memanggil Kapolda Maluku dan jajaran Polres Tual, serta Kejaksaan Negeri Tual guna memastikan proses penegakan hukum terhadap perkara atas Laporan Polisi Nomor: LP-B/78/VIII/2025/SPKT/POLRES TUAL/POLDA MALUKU dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
