Jusuf Kalla Akan Laporkan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar ke Bareskrim
SinPo.id - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menyatakan akan melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik. Hal ini terkait pernyataan Rismon yang menyebut JK mendanai penelitian Roy Suryo cs mengenai keaslian ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi).
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. “Di media, tersebar berita berdasarkan keterangan Saudara Rismon Sianipar bahwa saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan soal ijazah Jokowi. Saya katakan itu tidak benar,” ujar JK di kediamannya di Jakarta, Minggu 5 April 2026.
Ia menambahkan, kuasa hukumnya akan mewakili dirinya melaporkan Rismon ke Bareskrim pada Senin (6/4/2026). “Besok pengacara mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menyatakan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,” kata JK.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut kliennya sebenarnya enggan mengurusi hal yang dianggap “remeh temeh”. Namun, karena pernyataan Rismon telah menjadi perhatian publik dan menyangkut nama baik JK, pihaknya memutuskan mengambil langkah hukum.
“Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini soal nama baik dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,” ucap Abdul Haji.
Dengan demikian, polemik terkait dugaan ijazah Jokowi kembali memasuki babak baru, kali ini melibatkan laporan resmi dari Jusuf Kalla terhadap Rismon Sianipar.
