Korupsi Chromebook, Jaksa Tegaskan Rekomendasi JPN di Proyek Tak Dilaksanakan Nadiem

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 April 2026 | 19:52 WIB
Terdakwa Nadiem Makarim (Agus Priatna/SinPo.id)
Terdakwa Nadiem Makarim (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mengatakan bahwa pernyataan Nadiem Makarim terkait persetujuan dari jaksa pengacara negara (JPN) untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook ternyata tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hal ini disampaikan jaksa Roy saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa 31 Maret 2026.

"Pernyataan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang menyebutkan bahwasanya pengadaan TIK Chromebook telah dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan dan sudah sesuai dengan prosedur adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di persidangan," jelas jaksa Roy.

Jaksa Roy bahkan menegaskan pernyataan itu menyesatkan lantaran dalam fakta persidangan justru rekomendasi JPN yang tidak dilaksanakan.

"Fakta persidangan menemukan bahwa  rekomendasi JPN dalam melakukan pendampingan pengadaan, tak dilaksanakan oleh Nadiem,” jelasnya.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti surat, barang bukti, dan dari keterangan saksi disimpulkan bahwa pengadaan Chromebook dinilai terburu-buru dalam memilih penyedia jasa.

JPN yang melakukan pendampingan pengadaan tersebut dalam rekomendasi atau pernyataannya, selalu mengingatkan agar dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

"Dalam pernyataan pendampingan dari JPN, Kejaksaan Agung menyampaikan, mengingatkan untuk pengadaan TIK Chromebook ini untuk patuh dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Namun, kata dia, di persidangan terungkap bahwa rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan di Kemendikbudristek karena ada arahan dan perintah dari Nadiem selaku menteri pada saat itu.

“Karena fakta persidangan mengatakan jika pengadaan tersebut dilakukan tak sesuai dengan kebutuhan pemanfaatan TIK di sekolah.

Sebelumnya disela jeda persidangan, Nadiem sempat memberikan keterangan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) turut dilibatkan untuk melakukan pengawasan dalam proses pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

"Ini adalah pengadaan di mana kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, di mana PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) itu meng-klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi," kata Nadiem di PN Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin 30 Maret 2026.

Diketahui, dalam kasus Nadiem didakwa bersama tiga orang lainnya yaitu Konsultan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur SD Sri Wahyuningsih.  Sementara itu, satu orang lainnya yaitu ada mantan staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan yang saat ini masih menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.    

Total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp2,1 triliun yang berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan Content Delivery Management (CDM) yang tidak diperlukan senilai Rp621 miliar.          

Sementara, Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar dan memperkaya sejumlah orang serta korporasi dari kasus korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.          

Jaksa menyebut bahwa pengadaan dilakukan tak sesuai perencanaan serta tanpa evaluasi harga, sehingga laptop yang dibeli tidak dapat digunakan secara optimal di daerah 3T.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI