Terima Aduan Dugaan Pelecehan Seksual, Komisi III DPR Akan Koordinasi dengan APH

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 01 April 2026 | 19:24 WIB
Terima Aduan Dugaan Pelecehan Seksual, Komisi III DPR Akan Koordinasi dengan APH (SinPo.id/Juven)
Terima Aduan Dugaan Pelecehan Seksual, Komisi III DPR Akan Koordinasi dengan APH (SinPo.id/Juven)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Mangihut Sinaga menerima pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan kasus pelecehan seksual yang disebut mandek selama satu tahun di aparat penegak hukum (APH).

Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh korban, Rully Indah Sari, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026. Mangihut menyatakan keprihatinannya atas lambannya penanganan kasus tersebut yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

"Jadi, Saya menerima pengaduan masyarakat. Ini Ibu Rully, datang, selaku juga keluarga daripada Golkar datang ke ruangan saya ini, mengadukan dia korban pelecehan seksual atau yang dilakukan oleh orang lain, saya juga belum tahu," kata Mangihut.

Dia menegaskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR RI terhadap aparat penegak hukum. Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan detail perihal 'nasib' kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Nah, oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI di Komisi III karena tugas kami, mengawasi daripada penegakan hukum dan akan saya terima laporan ini, saya akan koordinasikan dengan teman-teman para penegakan hukum, APH, yaitu kejaksaan dan kepolisian sejauh mana perkembangan daripada kasus tersebut, apa kendalanya," ujarnya.

Mangihut menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan kejaksaan untuk memastikan perkara ini tidak berlarut-larut.

"Jadi saya hanya menerima dalam rangka mengecek kembali kepada teman-teman para penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi yang menangani perkara tersebut, apa kendalanya, sudah satu tahun, bolak-balik perkaranya," ucapnya.

Dia berharap proses hukum dapat segera berjalan sesuai harapan korban. "Jadi kita berkoordinasi dengan pihak APH sana supaya jangan jalan di tempat, tapi harus bisa berproses sesuai dengan rasa keadilan yang diharapkan oleh si korbannya, yaitu Ibu Rully ini," kata dia.

Sementara itu, korban, Rully Indah Sari, mengaku datang mengadu karena proses hukum yang dijalaninya terlalu lama tanpa kepastian.

"Sebenarnya saya mau minta bantuan saja, Pak, karena prosesnya sudah terlalu lama, dari 8 April 2025 sampai dengan sekarang pun, satu tahun. Ya, saya juga berat untuk jalan ini, hidup buat besok dan seterusnya," kata Rully.

Dia juga menyampaikan bahwa proses terakhir yang dijalaninya adalah pemeriksaan konfrontasi di kepolisian. "Kalau update sih terakhir, kita melakukan panggilan konfrontir, Pak. Di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Mangihut menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut agar aparat penegak hukum bekerja profesional dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI