Anggota DPR Minta Kebijakan WFH bagi ASN Dievaluasi Secara Berkala
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini penting demi memastikan kebijakan tersebut mencapai hasil yang ditargetkan pemerintah.
"Kami meminta penerapan WFH yang dilakukan setiap hari Jumat ini agar dilakukan evaluasi secara berkala dan pengawasan secara konsisten oleh kementerian dan lembaga serta pemda. Pastikan, penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi BBM. Di samping itu, produktivitas ASN mesti tetap terjaga dalam memberi pelayanan publik," kata Khozin dalam keterangannya di Jakartra, Rabu, 1 April 2026.
Pemerintah telah memutuskan kebijakan WFH dilakukan pada hari Jumat setiap pekan. Terkait hal itu, Khozin memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan.
"Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend," ujarnya.
Di luar soal penerapan WFH pada hari Jumat, Khozin mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan momentum ini untuk secara serius mendesain transportasi umum di daerah lebih baik lagi. Selain itu, penerapan WFH menjadi momentum untuk pengendalian polusi udara.
"Karena itu, dalam pelaksanaan WFH ini tidak sekadar urusan birokrasi semata, tapi terkait transportasi umum dan momentum pengendalian polusi di daerah. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," ucapnya.
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN setiap Jumat. Pemerintah juga memberikan imbauan WFH bagi sektor swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH itu, meliputi sektor layanan publik (kesehatan, keamanan, dan kebersihan) serta sektor strategis (industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan).
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka. Sementara untuk jenjang pendidikan tinggi pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
