RUU Satu Data Dibahas, Baleg DPR Nilai RI Masih Terjebak Isu Dasar
SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pengelolaan data yang terintegrasi pentinf sebagai fondasi utama perumusan kebijakan nasional tepat sasaran.
"Saya akan mengawali dengan adagium, siapa yang menguasai informasi, dialah yang menguasai dunia. Dan salah satu bagian dari informasi itu adalah data," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Doli menekankan gagasan mengenai satu data Indonesia bukanlah hal baru. Menurutnya, kebutuhan sistem data terpadu telah lama ia dorong, khususnya untuk mengatasi berbagai persoalan administratif dan meningkatkan kualitas kebijakan publik.
Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menyoroti kondisi yang kerap terjadi saat Indonesia menghadapi bencana. Dia menilai ketidakakuratan data menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekacauan dalam penanganan di lapangan.
"Kalau Indonesia terkena bencana, pasti kalang-kabut. Yang membuat kalang-kabut itu adalah data yang kurang akurat," ucapnya.
Dia juga menyinggung polemik dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kerap memicu kecemburuan di tengah masyarakat akibat ketidaktepatan data penerima.
"Ketika kita memunculkan bansos, ada yang merasa dia berhak tidak menerima, sementara saat yang sama dia melihat orang yang tidak berhak justru mendapat bantuan," ucap dia.
Dalam konteks demokrasi, Doli turut mengkritisi proses pemutakhiran data pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu maupun pilkada. Dia menilai jika Indonesia telah memiliki basis data nasional yang kuat dan akurat, maka penyelenggara pemilu tidak perlu lagi direpotkan dengan proses pembaruan/pemutakhiran data.
"Menurut saya, tugas penyelenggara pemilu itu terkait pelaksanaan kegiatan elektoral. Kalau kita sudah punya database yang bagus, mereka tinggal menjadi user saja," tegasnya.
Doli juga menyampaikan hingga memasuki usia yang ke-80 tahun, Indonesia dinilai masih berada pada persoalan level mendasar dalam hal data.
"Kita sampai dengan 80 tahun ini masih terjebak harus membereskan masalah pada level mendasar terkait soal data," ujarnya.
Dia berharap RDPU mampu menghimpun masukan guna memperkuat substansi RUU Satu Data Indonesia. Di mana nantinya menjadi landasan hukum guna mewujudkan seluruh data yang terintegrasi, tata kelola data nasional yang akurat, sistematis, aman, dan dapat diakses sesuai tingkat kebutuhannya.
