Waka Komisi I DPR: Serangan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB Pelanggaran Serius

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, setiap bentuk serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum internasional.

Hal itu ia sampaikan merespons gugurnya seorang prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan penjaga perdamaian PBB di Lebanon, akibat serangan pasukan Israel.

Menurutnya, pengabdian TNI dalam misi perdamaian PBB merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjaga ketertiban dan stabilitas global. Sehingga peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa tugas menjaga perdamaian bukan tanpa risiko.

“Kami percaya negara akan mengambil langkah yang tepat dan terukur, mendorong proses investigasi yang transparan, serta memastikan bahwa kejadian ini ditindaklanjuti melalui mekanisme internasional yang berlaku," kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

"Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi perdamaian, sekaligus menjaga kehormatan dan martabatnya. Dalam situasi seperti ini, ketegasan harus berjalan seiring dengan kebijaksanaan,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan, serta berharap prajurit TNI yang terluka dapat segera pulih.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya prajurit TNI dalam menjalankan tugas mulia sebagai bagian dari misi perdamaian dunia. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI