Komisi VII DPR Pastikan Pembentukan Kemenekraf Sudah Tepat, Kasus Amsal Jadi Pengingat
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sudah tepat. Keberadaan instansi ini disebut lebih fokus mengurus iklim usaha ekonomi kreatif, terutama di bidang perlindungan usaha.
Demikian disampaikan Lamhot untuk merespons kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu. Amsal diperkarakan karen dituding melakukan mark up atas hasil karya videonya.
"Ini langkah maju. Negara hadir untuk memastikan bahwa kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang, tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," kata Lamhot dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Lamhot, Kementerian Ekonomi Kreatif harus turun tangan melindungi para pelaku usahanya jika berkaca dari kasus yang menimpa Amsal Sitepu.
"Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Kita perlu memastikan bahwa para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman, adil, dan berkelanjutan dalam berkarya," ujar Lamhot.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan saat ini lini ekonomi kreatif bukan sekadar sektor tambahan, melainkan salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi masa depan.
Hal tersebut diperkuat dengan data terbaru milik Lamhot yang menunjukkan sektor ekonomi kreatif menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Angka tersebut, kata Lamhot, mencerminkan potensi besar yang terus berkembang, terutama dengan dukungan teknologi digital. Selain kontribusi terhadap PDB, dia mengatakan sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah signifikan.
Lamhot memperkirakan lebih dari 20 juta orang terlibat langsung dalam berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari film, musik, desain, hingga konten digital. Angka ini terus bertambah seiring meningkatnya penetrasi internet dan platform digital di Indonesia.
Dalam hal ini, Lamhot menilai pemerintah juga harus memberikan perlindungan tidak hanya kepada para pelaku usahanya saja melainkan kepada karyawan yang bekerja di industri ekonomi kreatif.
Salah satu yang disoroti Lamhot, yakni banyaknya pekerja kreatif yang tidak memiliki kepastian kerja, kontrak yang jelas, maupun perlindungan sosial.
"Banyak dari mereka bekerja secara independen atau freelance. Ini membuat mereka rentan, baik dari sisi ekonomi maupun hukum. Oleh karena itu, pendekatan perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik industri kreatif itu sendiri," kata Lamhot.
Karenanya, Lamhot berharap pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif dapat mengeluarkan kebijakan yang dapat menyehatkan pelaku usaha maupun karyawan industri kreatif demi terjaganya perekonomian Indonesia.
"Ekonomi kreatif adalah masa depan. Tapi masa depan itu harus dibangun dengan fondasi yang kuat, termasuk perlindungan bagi para pelakunya," tegas Lamhot.
