BAPERA: Kehadiran Ranny Fahd A Rafiq di Polda Metro untuk Dampingi Suami

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 29 Maret 2026 | 20:38 WIB
Waketum Bidang Hukum dan HAM BAPERA Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Waketum Bidang Hukum dan HAM BAPERA Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Waketum Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Henry Indraguna menegaskan, kehadiran Ranny Fadh A Rafiq hadir di Polda Metro jaya sebagai kapasitas anggota DPR RI tidak benar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Informasi tersebut merupakan kekeliruan yang berpotensi menyesatkan publik serta membentuk persepsi yang tidak tepat.

"Bahwa kehadiran Ranny Fadh Arafiq di Polda Metro Jaya semata-mata dalam kapasitas pribadi sebagai istri, yaitu mendampingi suaminya dalam rangka memenuhi panggilan penyidik terkait agenda konfrontasi," kata Henry dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.

Kehadiran Ranny, sambung Henry, tidak berkaitan dengan jabatan, posisi, maupun kapasitas resmi apa pun, dan tidak memiliki hubungan dengan kepentingan lain sebagaimana yang ditafsirkan dalam informasi yang beredar.

"Bahwa upaya mengaitkan keberadaan Ranny Fadh Arafiq dengan jabatan tertentu atau kepentingan lain merupakan framing yang tidak tepat, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan yang bersangkutan," jelasnya.

Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

1.Setiap penyebaran informasi yang tidak benar, termasuk atribusi jabatan yang tidak sesuai fakta, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta berpotensi memenuhi unsur pelanggaran hukum pidana terkait pencemaran nama baik.

2.Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk media massa dan akun digital, untuk:
•Segera melakukan klarifikasi dan koreksi atas pemberitaan yang tidak akurat;
•Menjunjung tinggi prinsip verifikasi, akurasi, dan keberimbangan;
•Tidak membangun opini publik berdasarkan informasi yang tidak terkonfirmasi.

3.Apabila informasi yang tidak benar tersebut tetap disebarkan tanpa koreksi, maka kami tidak akan segan-segan menempuh upaya hukum secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di ruang publik, serta memastikan bahwa setiap pemberitaan tetap berlandaskan pada fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Ketepatan fakta adalah fondasi keadilan. Ketika identitas disalahartikan, maka kebenaran harus segera diluruskan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI