BAPERA Bantah Fahd El Fouz A Rafiq Terlibat Dugaan Pengeroyokan
SinPo.id - Waketum Bidang Hukum dan HAM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) Henry Indraguna angkat bicara terkait informasi yang mengaitkan nama Ketum BAPERA Fahd El Fouz A Rafiq dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan di lingkungan Polda Metro Jaya. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
"Dalam peristiwa yang dimaksud, tidak terdapat pengeroyokan, tidak terjadi penganiayaan, serta tidak ada keterlibatan ketua umum kami Fahd El Fouz A Rafiq dalam bentuk apa pun," kata Henry dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Henry menyebut, preman bayaran yang disebut dalam informasi yang beredar tidak memiliki hubungan, keterkaitan, maupun afiliasi apa pun dengan Fahd El Fouz A Rafiq maupun dengan Ranny Fadh Arafiq.
"Keberadaan mereka di lokasi kejadian bukan atas dasar perintah, bukan dibawa, dan tidak memiliki korelasi dengan Fahd El Fouz A Rafiq. Melainkan diduga berkaitan dengan persoalan lain yang bersifat personal dengan pihak berbeda," ujarnya.
Menurut pengakuan Fahd El Fouz A Rafiq dan Ranny Fadh Arafiq, sambung Henry, dalam kejadian tersebut justru mereka merupakan pihak yang mengalami perlakuan tidak patut, berupa penghinaan, pelecehan verbal, dan ucapan yang merendahkan martabat dari oknum tertentu di lokasi kejadian.
Melalui pernyataan ini, kami menegaskan bahwa:
1.Penyebaran informasi yang tidak benar dan merugikan kehormatan seseorang merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik dalam ketentuan pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2.Setiap pihak yang dengan sengaja maupun lalai menyebarkan, mengutip, atau memperluas informasi yang tidak benar tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana.
3.Kami mengimbau dan sekaligus memperingatkan secara tegas kepada seluruh pihak, termasuk akun digital, maupun individu, untuk:
•Menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar;
•Melakukan klarifikasi dan koreksi secara terbuka;
•Menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, dan tanggung jawab dalam pemberitaan.
4.Apabila dalam waktu yang patut tidak dilakukan klarifikasi atau penghentian penyebaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia, secara tegas, terukur, dan tanpa kompromi, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
Henry juga mengajak seluruh pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kebenaran tidak ditentukan oleh seberapa luas informasi beredar, melainkan oleh fakta yang dapat dibuktikan," pungkasnya.
