Anggota DPR Ingatkan Wacana WFH Jangan Abaikan Kinerja Birokrasi
SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mengingagkan agar wacana kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) karena efisiensi stok bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika global, jangan sampai mengabaikan aspek kerja birokrasi.
Dia menilai dalam praktiknya, WFH sering membuat proses kerja menjadi kurang cepat. Romy mengatakan pengambilan keputusan dalam birokrasi menjadi lebih lambat, koordinasi tidak seefektif tatap muka, hingga sering kali terjadi fragmentasi komunikasi.
"Kita tidak boleh mengabaikan aspek kinerja birokrasi dan dunia kerja secara umum," kata Romy di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Selain itu, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini juga menyebut WFH membuat 'sentuhan' orang menjadi hilang. Menurutnya, interaksi langsung bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi dari trust, leadership presence, dan soliditas tim.
"Ketika interaksi ini berkurang maka yang muncul adalah pola kerja yang cenderung mekanistis dan kurang memiliki kedalaman kolaborasi," katanya.
Untuk itu, Romy mendorong beberapa prinsip harus dijaga jika WFH diterapkan, yaitu penentuan hari yang netral seperti pertengahan pekan untuk menghindari anggapan menjadi libur panjang, penguatan sistem kontrol kinerja berbasis dampak, dan standardisasi komunikasi serta koordinasi yang efektif.
"Kebijakan WFH ini juga perlu mengkaji pengecualian untuk sektor pelayanan publik strategis maupun perusahaan swasta, yang membutuhkan kehadiran fisik dan interaksi langsung," katanya.
Romy juga menekankan bahwa kebijakan publik harus selalu mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi dan kualitas. Jangan sampai upaya menghemat BBM justru dibayar dengan menurunnya produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan wacana bekerja dari rumah diusulkan dilakukan sehari dalam sepekan meski finalisasi keputusan menunggu arahan Presiden.
Tito menegaskan bahwa skema WFH yang dilakukan bukanlah suatu hal yang baru, mengingat sebelumnya pola kerja yang sama dilakukan saat pandemi Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah menyatakan kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan diimbau pula untuk sektor swasta.
