Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Ustaz

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 26 Maret 2026 | 18:57 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Ashar/SinPo.id)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya mengagendakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfidz di televisi berinisial Syekh AM.

Dari informasi yang didapat, kasus dugaan pelecehan seksual terjadi sekitar 2017 sampai 2025. Habiburokhman mengatakan rapat kemungkinan digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 2 April 2026.

"Kami berharap rapat dengar pendapat umum tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku dan mendatangkan keadilan bagi para korban secepat-cepatnya," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.

Habiburokhman mengatakan dalam rapat dengar pendapat umum itu, Komisi III DPR RI akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.

Dia menjelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud, bukan juga Ustaz Syamsuddin Nur Makka (Ustaz Syam). Habiburokhman mengatakan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap sejumlah ustadz tersebut.

"Jadi, bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI