Legislator PKB Nilai Penangguhan Penahanan Menag Yaqut Tak Penuhi Syarat
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pengalihan tahanan rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memenuhi syarat.
Menurutnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi institusi pemberantasan korupsi jika ingin memberikan penangguhan tahanan. Pertama karena keadaan sakit dan kedua atas nama kemanusiaan.
"Memang hak KPK menetukan penangguhan penahanan, tapi syaratnya enggak begitu, ada dua yang harus dipenuhi pertama karena keadaan sakit dan kedua atas nama kemanusiaan yang ekstrem, tapi KPK tidak menjelaskan kenapa melakukan hal itu," kata Abdullah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 23 Maret 2026.
Untuk itu, Abdullah mengungkapkan KPK harus menjelaskan kepada publik alasan pengalihan penahanan eks mantan Menag Yaqut tersebut. Sebab, pengalihan penahanan rumah terhadap pidana korupsi memang cukup berat.
"Dua resiko ini memang sangat berat pidana korupsi dialihkan ke tahanan rumah, KPK harus menjelaskan kenapa bisa dialihkan secara tiba-tiba," kata Abdullah.
Abdullah mengatakan penangguhan penahanan terhadap Yaqut seharusnya tidak dilakukan KPK. Menurutnya, KPK harus mempertimbangkan kesetaraan hukum kepada semua terpidana korupsi.
"Itu bukan proses hukum yang seharusnya terjadi, tapi equality before the law yang memang harus dipertahankan adalah kesetaraan pada hukum semua pidana," ucapnya.
"Selama ini KPK belum menjelaskan, kenapa dialihkan status sebagai tahanan rumah, kan ada dua syarat itu yang harus dipenuhi, satu kondisi kesehatan dua kemanusiaan yang ekstrem, ini komponen mana yang bersangkutan bisa dipenuhi. Kita tunggu penjelasan dari KPK kenapa yang bersangkutan bisa dapat peralihan," kata Abdullah.
Gus Yaqut ditahan oleh penyidik KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026. Dia berstatus sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Praktik rasuah yang menjeratnya telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622 miliar. Namun, Gus Yaqut disebut-sebut 'menghilang' dari tahanan sejak momen Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Dikonfirmasi terpisah, juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo Budi membenarkan Gus Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Dia menyebut pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata Budi.
Budi mengeklaim pengalihan penahanan tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut akan tetap berlanjut tanpa hambatan.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata Budi.

