Baleg DPR Bakal Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Revisi Aturan Uang Pensiun Pejabat
SinPo.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 191/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK meminta Legislatif mengatur ulang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 secara lebih proporsional, khususnya terkait ketentuan mengenai hak keuangan atau pensiun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Martin menjelaskan DPR RI tengah mempelajari secara utuh putusan MK yang prinsipnya meminta aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 disesuaikan dengan kondisi terkini.
"Sekilas kalau saya baca di berita, pada intinya MK memandang bahwa perlu dilakukan formulasi ulang sesuai perkembangan sesuai dengan kondisi terkini terhadap UU Nomor 12 tahun 1980," kata Martin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
"MK memberikan jangka waktu selama 2 tahun, tentu DPR akan berkoordinasi dengan Pemerintah terkait revisi UU Nomor 12 tahun 1980 tersebut," timpal dia.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menerangkan revisi terhadap UU tersebut dimungkinkan untuk dilakukan, tanpa harus menunggu perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebab, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, perubahan undang-undang yang berkaitan dengan putusan MK dapat dimasukkan dalam daftar kumulatif.
"Karena sudah ada Putusan MK terkait UU Nomor 12 Tahun 1980, maka perubahan UU tersebut masuk ke dalam daftar Kumulatif Terbuka sehingga dapat direvisi di luar Prolegnas," kata Martin.
Hakim Konstitusi Saldi Isra belum lama ini menyebut undang-undang tersebut tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti dengan aturan baru yang mengatur hak keuangan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk pensiun anggota DPR.
Dia menyebutkan pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip dalam merumuskan aturan baru, antara lain karakter lembaga negara, prinsip independensi lembaga, serta asas proporsionalitas dan akuntabilitas yang memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang mempertimbangkan apakah skema hak pensiun akan tetap dipertahankan atau diganti dengan model lain, misalnya pemberian uang kehormatan yang dibayarkan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Ketua MK Suhartoyo juga menegaskan bahwa permohonan pengujian undang-undang tersebut dikabulkan sebagian. Menurutnya, ketentuan dalam UU tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka menilai pemberian pensiun bagi anggota DPR yang menjabat selama lima tahun tidak tepat dari sisi pemanfaatan keuangan negara sebagai dana yang bersumber dari pajak masyarakat.
