Baleg DPR Sebut RUU PPRT Bakal Atur BPJS hingga Perjanjian Kerja PRT
SinPo.id - Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyebut dalam draft Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) baru akan mengatur BPJS hingga hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja.
Demikian disampaikan Martin dalam RDP Baleg DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Martin mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan dalam naskah RUU PPRT dibandingkan dengan draf pada periode sebelumnya.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan perubahan tersebut merupakan hasil masukan dari berbagai pihak yang telah diundang dalam pembahasan di Baleg. Dia mengatakan terdapat lima hal yang disempurnakan.
"Jadi yang pertama hak dan kewajiban dari masing-masing pihak itu sudah kita sempurnakan. Ini berdasarkan masukan dari semua pihak yang kita sudah undang ke Baleg, jadi baik itu pemberi kerja, PRT sendiri maupun P3RT," ujarnya.
"Termasuk yang tadi soal penguatan peran dari RT RW itu yang kedua ya, Kelurahan Desa untuk upaya perlindungan PRT dan para pihak dalam rancangan undang-undang PPRT ini, itu yang kedua," timpalnya.
Selain itu, RUU PPRT mengatur penyelesaian konflik antara para pihak dapat diprioritaskan melalui mekanisme di luar pengadilan. Martin mengatakan langkah tersebut sebagai upaya untuk mencegah penumpukan perkara di pengadilan serta memberikan kepastian penyelesaian hukum yang lebih cepat.
Dia juga mengungkapkan pihaknya telah menyinkronkan ketentuan sanksi pidana dalam RUU PPRT dengan sejumlah undang-undang lain, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi undang-undang ini kita tidak menduplikasi pengaturan yang sudah diatur di undang-undang lain," katanya.
Dia menegaskan fokus utama lainnya dalam RUU PPRT ialah mengatur status PRT sebagai pekerja, hubungan kerja antara para pihak, serta memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi PRT.
"Yang kelima kita juga sudah membuat relasi kerja, yang membuka pintu bagi adanya perjanjian kerja yang direkrut secara langsung itu tidak harus tertulis, tapi yang harus tertulis itu adalah ketika kita merekrut PRT melalui perusahaan penyalur PRT," kata dia.
"Nah ini berdasarkan prinsip salah satu asas yang ada dalam RUU ini adalah asas kekeluargaan. Jadi tidak ada upaya untuk industrialisasi hubungan kerja seluruh PRT dengan pemberi kerja. Nah jadi tadi sudah jelas," kata Martin.
Lebih lanjut, Martin mengatakan dalam RUU PPRT juga akan diatur jaminan sosial bagi PRT melalui BPJS. Dia mengungkapkan BPJS telah memiliki produk yang dapat diakses oleh PRT dengan iuran relatif terjangkau.
"Nah pada waktu itu kita mengatakan bahwa dengan membayar Rp50 ribu ini, maka baik pemberi kerja maupun PRT ada satu kepastian, kalau ada kecelakaan kerja atau PRT-nya itu juga sakit, pemberi kerja tidak perlu lagi keluar biaya jadi udah langsung BPJS yang menangani," kata Martin.

