Komisi I DPR Sebut PP TUNAS Lindungi Anak di Ruang Digital
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta optimistis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku Maret 2026, akan memberikan perlindungan anak di ruang digital.
Dia mengatakan pembatasan penggunaan internet bagi anak merupakan jawaban atas keresahan seluruh pihak, termasuk sebagai orang tua, guru, dan pengambil kebijakan. Bagi Sukamta, ada banyak dampak negatif dari konten internet yang diakses anak-anak.
"Negara punya tanggung jawab untuk mencegah kerusakan yang lebih besar akibat kemajuan teknologi ini. Kitalah yang harus mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya," kata Sukamta di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut dia, regulasi tersebut hadir mengingat data-data kasus yang menimpa anak akibat mengakses konten internet cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebanyak 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah usia di bawah 18 tahun.
Kemudian, dari angka itu lebih dari 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi lebih dari 7 jam per hari. Selain itu, data dari Unicef menyampaikan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial.
Di sisi lain, Legislator dari Fraksi PKS ini menyampaikan bahwa kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anak-anak yang marak belakangan ini juga terpengaruh dari konten kekerasan baik dari media sosial maupun gim daring.
"Data-data yang ada menggambarkan bahwa hal ini harus serius disikapi," kata dia.
Sukamta menjelaskan bahwa PP Tunas ini merupakan turunan dari Pasal 16A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan pelindungan anak dari konten negatif atau konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Selain itu, Pasal 40 huruf 2D UU ITE juga mewajibkan PSE melakukan moderasi konten mandiri dari konten yang berpotensi membahayakan nyawa orang atau kesehatan individu dan masyarakat.
Atas hal tersebut, dia mengatakan bahwa Pasal 5 dalam PP Tunas juga memberikan petunjuk bagi PSE dalam menilai tingkat risiko konten. Lebih spesifik, Permenkominfo Nomor 2 tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim juga mengatur pengelompokan gim daring berdasar usia anak yang mengakses, yaitu 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun.
"Kita bersyukur atas diberlakukannya PP Tunas, namun pelaksanaannya akan terus kami pantau dan evaluasi, karena pengklasifikasian konten internet membutuhkan upaya pengawasan yang lebih besar dibanding dengan pelarangan total," kata dia.

