Anggota DPR soal TPST Bantargebang Longsor: Manifestasi Nyata Krisis Tata Kelola Persampahan
SinPo.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menyampaikan keprihatinan serius atas tragedi runtuhnya gunungan sampah di Zona 4 Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Ia menilai, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai kecelakaan kerja, melainkan manifestasi nyata dari krisis tata kelola persampahan di Indonesia.
“Kami dari Komisi XII DPR RI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Namun simpati saja tidak akan pernah menyelesaikan masalah," kata Ateng, dalam keterangan persnya, dikutip Rabu, 11 Maret 2026.
"Tragedi yang merenggut nyawa rakyat kecil ini adalah alarm paling keras bahwa tata kelola persampahan kita sedang berada di ambang krisis serius,” imbuhnya.
Menurutnya, penumpukan sampah secara masif tanpa rekayasa teknik yang memadai pada lokasi yang telah lama mengalami kelebihan kapasitas merupakan bom waktu ekologis dan sosial yang pada akhirnya menelan korban jiwa.
Di tengah narasi global mengenai ekonomi sirkular, pembangunan perkotaan berkelanjutan (sustainable urban development), dan upaya pengurangan emisi gas rumah kaca, kondisi TPST Bantargebang justru menjadi ironi yang memperlihatkan lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Terlebih praktik pembuangan terbuka atau open dumping secara hukum telah dilarang, namun pada kenyataannya masih menjadi tulang punggung sistem pembuangan akhir bagi megapolitan seperti Jakarta.
“Kita justru masih bergantung pada metode primitif open dumping. Pilihan mempertahankan metode ini akhirnya menuntut bayaran yang mahal, nyawa manusia dan kerusakan ekosistem,” ungkapnya.
Padahal, kata Ateng, anggaran pengelolaan sampah DKI Jakarta mencapai sekitar Rp3 triliun setiap tahun. Namun realisasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern seperti Intermediate Treatment Facility (ITF) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masih sangat lambat.
“Dengan anggaran sebesar itu, publik tentu berharap lahirnya solusi struktural, bukan sekadar kebijakan tambal sulam yang hanya menunda masalah,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan laporan yang beredar, longsoran terjadi pada Ahad, 8 Maret 2026 sekitar pukul 15.29 WIB di Zona 4 TPST Bantargebang yang mencakup sub-zona 4A dan 4C.
Zona tersebut merupakan salah satu area penumpukan aktif bagi ribuan ton sampah yang setiap hari dikirim dari Jakarta. Gunungan sampah di lokasi itu dilaporkan telah mencapai ketinggian sekitar 50 meter dari permukaan tanah tanpa sistem rekayasa terasering yang memadai.