Legislator PAN: Status Siaga 1 TNI Bukti Negara Siap Lindungi Masyarakat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 09 Maret 2026 | 12:34 WIB
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)
Ilustrasi. Rapat Paripurna DPR RI. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyebut kesiapsiagaan yang dilakukan TNI melalui Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 merupakan langkah wajar dan diperlukan di tengah kondisi geopolitik global yang memburuk. Khsusnya, eskalasi konflik di Timur Tengah.

Menurut Okta, situasi dunia saat ini, terutama di kawasan Timur Tengah berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Kondisi tersebut menuntut adanya kewaspadaan dari negara dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan ancaman, termasuk dalam dimensi keamanan dan pertahanan.

"Dalam kondisi dunia yang sedang memburuk, khususnya konflik di Timur Tengah dan perang yang melibatkan Iran-Amerika Serikat-Israel yang dampaknya dapat meluas, perlu ada kewaspadaan dalam mengantisipasi segala kemungkinan potensi dampak ancaman yang terjadi, salah satunya dalam dimensi keamanan dan pertahanan," kata Okta.

Dia menilai langkah yang diambil oleh TNI melalui peningkatan kesiapsiagaan merupakan hal wajar dan memang seharusnya dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap dinamika situasi global.

"Yang dilakukan TNI dengan kesiapsiagaan ini adalah hal yang wajar dan memang seharusnya dilakukan, karena ini merupakan bagian dari langkah antisipasi terhadap potensi dampak dari situasi global yang berkembang saat ini," kata dia.

Legislator dari Fraksi PAN itu juga menyoroti isi Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memuat tujuh poin perintah kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI. Menurutnya, langkah-langkah tersebut sejalan dengan salah satu tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Jika dilihat dari tujuh poin dalam isi perintah Telegram Panglima TNI tersebut, langkah-langkah itu sudah sesuai dengan salah satu tugas pokok TNI, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," kata Okta.

Lebih lanjut, Okta juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu merasa cemas dengan adanya surat kesiapsiagaan tersebut. Dia menilai langkah ini justru menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja secara maksimal untuk memastikan keamanan masyarakat dan stabilitas nasional tetap terjaga.

"Kami menghimbau masyarakat untuk tidak perlu cemas dengan keluarnya surat ini. Justru dengan adanya surat tersebut menunjukkan bahwa TNI sedang bekerja secara maksimal untuk melindungi masyarakat," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa status kesiapsiagaan ini hanya berlaku di lingkungan militer dan tidak berdampak pada aktivitas masyarakat sipil.

"Kesiapsiagaan ini tidak berlaku untuk masyarakat sipil, sehingga aktivitas ekonomi, sosial, dan kegiatan masyarakat lainnya tetap dapat berjalan seperti biasa," ucapnya.

Sebelumnya, telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang dikeluarkan pada awal Maret 2026 berisi instruksi peningkatan kesiapsiagaan kepada seluruh jajaran TNI. Instruksi tersebut antara lain mencakup peningkatan pengamanan objek vital nasional, kesiapan personel dan alutsista, penguatan fungsi intelijen, serta pemantauan perkembangan situasi keamanan yang berpotensi berdampak terhadap Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI