Satpol PP DKI Diminta Tindak Stiker QR Code Terkait Judol

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Maret 2026 | 18:52 WIB
Satpol PP (SinPo.id/Beritajakarta)
Satpol PP (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penelusuran terhadap stiker berkode matriks atau QR code yang diduga berkaitan dengan praktik judi online (judol) di wilayah Ibu Kota. 

Pramono mengatakan aparat daerah perlu melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap temuan stiker tersebut. 

Menurut dia, jika terbukti terkait dengan aktivitas judi daring, pemerintah daerah akan segera mengambil tindakan.

“Jadi saya akan minta kepada OPD terkait, Satpol PP untuk melakukan screening untuk itu, kalau memang betul tentunya segera diambil tindakan,” kata Pramono, Jumat, 6 Maret 2026.

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam upaya pemberantasan praktik judi online yang dinilai merugikan masyarakat.

“Karena judol inilah yang membuat banyak warga di mana saja, termasuk di Jakarta ini, yang kemudian terjerat hidupnya,” ujar Pramono.

Pramono menilai penertiban terhadap berbagai bentuk promosi atau penyebaran akses judi online di ruang publik perlu dilakukan agar masyarakat tidak semakin mudah terpapar praktik tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI