Home /

Komisi III DPR Bersyukur Hakim Tak Vonis Mati ABK Fadil Ramadhan

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 06 Maret 2026 | 12:57 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, tidak menjatuhkan vonis mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa Fandi Ramadhan atas kasus penyelundupan dua ton sabu.

Dia menilai hakim sudah memahami bahwa hukuman mati bukanlah hukuman pokok, tetapi alternatif terakhir berdasarkan Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Fandi dinilai tak pantas mendapatkan hukuman mati karena disebut tidak mengetahui soal penyelundupan itu.

"Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif," kata Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan vonis bebas karena menganggap Fandi tidak bersalah. Namun, dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara itu.

Kendati begitu, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik dan penuntut umum dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bila Komisi III DPR RI memiliki pertanyaan soal hak-hak tersangka sejak penetapan kasus hingga vonis.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI