Home /

Ayah Kandung Nizam Terancam Pidana Karena Dugaan Pembiaran Kekerasan

Laporan: Firdausi
Selasa, 03 Maret 2026 | 19:12 WIB
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Brigjen Pol. Nurul Azizah (SinPo.id/Dok.Polri)
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Brigjen Pol. Nurul Azizah (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan, ayah kandung dari seorang anak Nizam Syafei yang tewas dianiaya ibu tirinya bisa terancam pidana, karena diduga melakukan pembiaran atas kekerasan tersebut.

"Ada indikasi pidana (ayah kandung Nizam) karena pembiaran atau tidak. Kami sedang dalami melalui Ditres PPA Polda Jabar," kata Nurul kepada wartawan, Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Nurul, bila dalam pendalaman ayah kandung Nizam terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut, maka yang bersangkutan bisa dijerat KUHP dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.  

"Pidana yang bisa diterapkan mulai KUHP dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Seperti diketahui, Nizam Syafei meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya usai dirawat di RSUD Jampangkulon, Kamis, 19 Februari 2026. 

Korban diduga dianiaya ibu tirinya berinisial TR (46) yang diduga berlangsung sejak 2023. Bahkan, pada November 2024, sempat ada laporan polisi namun berakhir damai. Saat ini TR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI