Soroti Gugatan Kuota Internet, Okta Dorong Evaluasi dan Solusi Berkeadilan
SinPo.id - Anggota komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi menyoroti adanya sejumlah gugatan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus. Gugatan ini diingatkan agar menjadi perhatian khusus pemerintah dan operator telekomunikasi.
Menurut dia, langkah masyarakat mengajukan uji materiil ke MK menunjukkan adanya rasa ketidakadilan dan kerugian yang dirasakan secara nyata oleh konsumen layanan telekomunikasi.
"Ketika masyarakat membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, artinya ada keresahan yang serius. Pemerintah dan operator tidak boleh menutup mata. Ini harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan layanan," kata Okta dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Dia mengatakan saat ini terdapat beberapa perkara uji materi di MK yang menguji ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait masa berlaku kuota internet prabayar dan praktik penghapusan sisa kuota (kuota hangus).
Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengemudi ojek online yang menggantungkan penghasilan dari koneksi internet.
Legislator dari Fraksi PAN itu menegaskan bahwa internet kini telah menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Berdasarkan berbagai data penggunaan digital, rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet antara 14–17 GB per bulan. Bagi pekerja sektor informal seperti ojek online, internet merupakan alat kerja utama.
"Kita berbicara tentang masyarakat kecil yang mencari nafkah untuk dirinya dan keluarganya. Jika kuota yang sudah dibayar hangus begitu saja, tentu mereka merasa sangat dirugikan," ucapnya.
Okta menyampaikan keprihatinannya atas keresahan publik tersebut. Dia akan mendorong pimpinan Komisi I DPR RI untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk operator layanan seluler.
RDP tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai kebijakan masa berlaku kuota, dampak ekonominya bagi masyarakat, serta mencari solusi yang adil demi keberlanjutan industri telekomunikasi yang lebih baik.
"Kami ingin ada transparansi dan solusi konkret. Jangan sampai masyarakat terus merasa dirugikan," kata Okta.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Okta mengingatkan semua pihak untuk menghormati sepenuhnya kewenangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Apapun hasil putusan MK nantinya harus kita hormati. Namun yang paling penting adalah bagaimana kita hadir menjawab keresahan masyarakat dan menghadirkan keadilan," ujarnya.
Sebagai langkah solutif, Okta mendorong agar operator menyediakan paket internet yang lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. Dengan rata-rata kebutuhan 14–17 GB per bulan, dia menilai perlu ada pilihan paket yang proporsional dan transparan.
Selain itu, operator perlu meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai skema masa aktif, penggunaan kuota, serta konsekuensi apabila kuota tidak digunakan hingga habis masa berlakunya.
"Edukasi dan keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memilih paket yang benar-benar sesuai dengan kebutuhannya," tegas Okta.

