Menag Minta Maaf Atas Pernyataan Soal 'Meninggalkan Zakat'

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 01 Maret 2026 | 17:14 WIB
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar (SinPo.id/ Dok. Kemenag)
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar (SinPo.id/ Dok. Kemenag)

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya soal 'meninggalkan zakat' dalam sebuah forum, yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

Menurutnya, zakat merupakan kewajiban individual (fardhu 'ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. 

"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu, 1 Maret 2026. 

Nasaruddin menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah. 

Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Contohnya di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat. 

"Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam," ujarnya.  

Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan. Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI