Komisi III DPR Sesalkan Jaksa Tersangkakan Guru Honorer Rangkap Jabatan
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyesalkan langkah Kejaksaan Negeri Probolinggo yang menetapkan guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) lantaran rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Menurut dia, jaksa seharusnya memedomani Pasal 36 KUHP baru. Dalam beleid itu mensyaratkan adanya unsur kesengajaan.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai dalam kasus tersebut, dapat dipahami jika MMH tak menyadari adanya larangan rangkap jabatan. Sebab itu, dia menilai pendekatan pidana kurang tepat.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," katanya.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa paradigma dalam KUHP baru telah bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
"Jaksa juga harus memedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif," tegasnya.
Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Misbahul dianggap merugikan negara Rp118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar Misbahul tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes.
Ketentuan serupa juga disebut berlaku dalam kontrak guru tidak tetap yang melarang adanya perjanjian kerja dengan instansi lain jika sama-sama bersumber dari dana negara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam perjanjian kerja masing-masing jabatan.
