Komisi III DPR Ingatkan Hakim Tinjau KUHP Baru, Terkait Hukuman Mati ABK Fandi
SinPo.id - Komisi III DPR menggelar Rapat Khusus terkait kasus tuntutan hukuman mati Kapal Tengker Sea Dragon yang membawa narkoba Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23 Februari 2026). Dalam rapat khusus dipimpin langsung Ketua Komisi III Habiburokhman didampingi oleh Anggota Komisi III Adang Daradjatun, dan Anggota Komisi III Hinca Pandjaitan. Dalam hasil rapat khusus Ketua Komisi III Habiburokhman mengingatkan 3 poin, penegak hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan keadilan rehabilitatif-restoratif, Poin Kedua, Penegak hukum mengenai konsep hukuman mati dalam KUHP lama dan baru yang jauh berbeda. Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif. Poin Ketiga, Penegak hukum mengenai pasal 54 ayat 1 KUHP baru. Mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
