DPR Ingatkan Kemenaker Tak Main-main Soal Pembayaran THR Lebaran 2026

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:23 WIB
Ilustrasi THR (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi THR (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - DPR RI mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas dalam memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Ramadan 2026.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan perusahaan tak boleh menjadikan kesulitan keuangan sebagai alasan untuk menunda kewajiban tersebut.

"THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Dua minggu ya sebelum hari raya," kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan ketentuan tersebut tidak bisa ditawar, terutama bagi sektor swasta. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar aturan tidak sekadar formalitas. 

"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma.

Dia berharap para pengawas ketenagakerjaan tidak bersikap longgar terhadap perusahaan yang mencoba menunda kewajiban dengan berbagai alasan.

Irma menegaskan ketentuan pembayaran dua minggu sebelum hari raya sudah memberikan tenggat yang cukup. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi ditoleransi.

"Enggak boleh main gini-gini lagi. Harus tegas," kata Irma.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI