Diduga Sudutkan Saksi Ahli, Hakim Sidang Korupsi Hibah Pariwisata Sleman Disorot

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:27 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi hibah pariwisata (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah pariwisata dengan terdakwa Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki tahap pemeriksaan Ahli dari penuntut umum.

Pada persidangan tersebut penuntut umum Kejaksaan Negeri Sleman menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro, dan ahli administrasi keuangan negara Riawan Tjandra,  dari Univeritas Atma Jaya Yogyakarta. 

Kesempatan pertama dari ahli digital forensik memberikan keterangan terkait hasil digital forensik dari barang bukti yang disita penyidik berupa handphone. 

Ahli menjelaskan prosedur dan hasil digital forensik percakapan whatsapp dari handphone yang disita. Menurutnya, hasil akuisisi handphone tersebut sudah dilakukan sesuai standar prosedur dan keilmuan digital forensik.

"Apabila dilakukan pengeditan isi percakapan akan ketahuan" tegas ahli Deny, beberapa waktu lalu. 

Hasil dari digital forensik kemudian telah Ahli berikan kepada penyidik. Hasil digital forensik dari handphone milik saksi Nyoman Rai Safitri dibuka diketahui berisi percakapan dengan beberapa pihak yang juga menjadi saksi dalam perkara ini. Termasuk Whatsapp yang berisi percakapan saksi Nyoman Rai Safitri dengan saksi Raudi Akmal anak dari terdakwa Sri Purnomo yang saat itu menjabat sebagai  Anggota DPRD Kabupaten Sleman. 

Begitu pula saat penuntut umum menghadirkan saksi Nyoman Rai Safitri dari keterangannya diketahui bahwa ada pengkondisian proposal kelompok masyarakat yang telah dikoordinir oleh saksi Raudi Akmal melalui orang-orang suruhannya. 

Penuntut Umum Indra Saragih mengungkapkan, isi percakanan Whatsapp tersebut dibuka oleh penuntut umum di depan persidangan dan diketahui Saksi Raudi Akmal meminta saksi Nyoman Rai Safitri untuk bertemu dengan terdakwa Sri Purnomo di rumah dinas bupati. 

Selain itu, saksi Raudi Akmal juga aktif berkomunikasi dengan saksi Nyoman Rai Safitri bahw proposal akan diantar oleh saksi Anas ke Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, dan saksi Raudi Akmal juga mengirim file data proposal yang sudah dikondisikan kepada saksi Nyoman Rai Safitri dan diberi kode "RA" hingga sampai mengontrol kapan waktu pencairan dana hibah. 

"Dari hasil digital forensik tersebut dan dihubungkan dengan keterangan saksi lainnya kami telah menemukan bukti dan fakta sebagaimana dakwaan kami" ujar Indra Saragih.

Pada sesi kedua Ahli yang dihadirkan penuntut umum adalah Riawan Tjandra. Dari keterangan Ahli saat ditunjukkan dokumen surat diketahui bahwa dana hibah yang direrima Pemda Sleman didahului dengan Perjanjian Hibah Daerah yang di dalamnya terdapat ketentuan bahwa pelaksanaan hibah harus sesuai Petunjuk Teknis. 

Bahwa di dalam petunjuk teknis telah dibatasi limitatif penggunaan dana hibah yang diterima Pemda Sleman. 

Kendati penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo mencoba mengarahkan Ahli dengan mengatakan bahwa ada ketidakjelasan norma sehingga perlu penafsiran. Tetapi Ahli tegas menjelaskan bahwa produk hukum turunannya yang dibuat dan ditandatangani harus dibuat dengan itikad baik dan didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik apabila tidak maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Indra Saragih juga menegaskan pada pertanyaan kepada Ahli terkait diskresi yang ditanyakan hakim dan penasihat hukum terdakwa Sri Purnomo. Ketika menjawab pertanyaan Penuntut Umum, ahli tegas mengatakan bahwa diskresi tidak boleh dilatarbelakangi kepentingan sepihak, apabila demikian maka dapat dipidana.

Hakim Gabriel yang sedari awal ingin mendapatkan jawaban tersebut dari Ahli akhirnya mendapat jawaban tersebut, walau sempat mencoba mengulang tetapi Ahli, Riawan Tjandra, tetap pada keteranganya dan menolak dikatakan membuat abu-abu. 

Peserta sidang sempat melihat kejanggalan dalam sidang ketika Hakim bertanya dengan menyudutkan pribadi Ahli dan pihak lainnya. Menanggapi itu penuntut umum menyampaikan pihaknya fokus pada pembuktian. 

Masyarakat pemerhati korupsi menyayangkan hal tersebut, dan menyarankan bila ada yang tidak puas, ada sarana saluran terkait kode etik hakim. Sidang kemudian ditunda Senin 23 Februari 2026.

Pemerhati hukum dan korupsi, Teddy  menilai, perilaku hakim yang menyudutkan, menekan, atau mengintimidasi saksi ahli di persidangan merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

"Hakim seharusnya bersikap objektif, arif, dan bijaksana dalam mencari kebenaran materiil, bukan memaksakan saksi ahli untuk mengikuti alur pikir atau keinginan hakim," ujar Teddy.

Dijelaskannya, Hakim yang menyudutkan saksi saat berupaya menjawab pertanyaan agar sesuai dengan keinginan hakim dinilai bersikap tidak arif dan tidak profesional. Hal ini bertentangan dengan prinsip berperilaku arif dan bijaksana yang diatur bersama oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan kompetensi akademik dan keahliannya untuk kepentingan pemeriksaan perkara, sehingga berhak mendapatkan perlakuan hormat dan perlindungan di persidangan," tuturnya.

Dia menambahkan, meskipun hakim tidak terikat pada keterangan ahli dan berhak mengesampingkan keterangan ahli jika bertentangan dengan keyakinannya, hakim tetap harus profesional. 

"Hakim boleh mengajukan pertanyaan mendalam, namun tidak boleh melampaui batas dengan menyudutkan atau menekan ahli agar keterangannya berubah," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI