DPR Desak Polri Bongkar TPPU Emas Ilegal, Tangkap Pelaku Utama

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 20 Februari 2026 | 18:57 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono (SinPo.id/ eMedia DPR RI)
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono (SinPo.id/ eMedia DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono meminta Polri membongkar tuntas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur (Jatim).

Polri diingatkan untuk menangkap aktor utama atau aktor intelektual, dan pemodal besarnya. Dia mengingatkan agar Polri tak hanya berhenti di pelaku lapangan.

Menurutnya, upaya menelusuri aliran uang sampai ke hilir termasuk jaringan penadah dan pencucian uang, adalah kunci untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal.

"Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih," kata Bimantoro di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Dia mengatakan kejahatan TPPU dari PETI ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal masa depan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

Bimantoro mendorong agar Polri melakukan proses pengumpulan alat bukti dengan cermat, profesional, dan transparan hingga penetapan tersangka dilakukan secara akuntabel.

Dia menegaskan fakta bahwa transaksi jual-beli emas ilegal diduga masih berlanjut hingga 2025 menjadi alarm keras bagi semua pihak.

"Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan," kata dia.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah sebuah toko emas dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.

Jumlah tersebut, kata dia, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI