Komisi X DPR Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kesejahteraan Guru

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 19 Februari 2026 | 17:16 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (SinPo.id/Tim Media)
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (SinPo.id/Tim Media)

SinPo.id - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan guru sebagai penopang atau fondasi utama dalam sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, guru bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa, sehingga sudah seharusnya memperoleh standar kesejahteraan yang layak.

“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” kata Hetifah, dalam keterangan persnya, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia pun menilai standar kesejahteraan guru seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal karena guru merupakan kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan.

Di samping itu, pihaknya juga menekankan penguatan kompetensi untuk menjadi bagian penting bagi tenaga pendidik. Menurutnya, sertifikasi merupakan instrumen wajib untuk memastikan pengakuan profesi.

“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” jelasnya.

Namun, kata Hetifah, peningkatan kompetensi tidak boleh berhenti pada sertifikasi awal. Karena saat ini, guru dituntut untuk terus memperbarui kemampuan seiring perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.

“Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi,” ungkapnya.

Terakhir, pihaknya menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi. Pasalnya masih banyak guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan bahkan menghadapi persoalan hukum.

Meski demikian, ia menegaskan perlindungan terhadap guru tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik, agar guru dapat tetap profesional dan dapat memberikan ruang yang aman bagi anak.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI